Cek Penerima dan Cara Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud 2021 SD, SMP, SMA, Ada di Artikel Ini

3 Januari 2021, 16:37 WIB
ilustrasi Login Pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima Bantuan PIP untuk Pelajar SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa /Dok Kemdikbud

KENDALKU – Kemdikbud terus mendorong pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Ada cara mudah cek dan cara pencairan bantuan PIP Kemdikbud Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Segera cek dan lakukan pencairan agar bantuan PIP Kemdikbud Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK bisa dinikmati.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Baca Juga: Besok 4 Januari 2021 BST Kemensos Rp300 Ribu Cair, Cek Para Penerima di dtks.kemensos.go.id

Menurut Sekjen Kemendikbud Ainun Naim, setidaknya 97 persen dari pagu anggaran PIP yang tersisa sejak November 2020 sebesar Rp2 triliun bisa terdistribusi kepada anak didik yang membutuhkan.

Untuk itu, para orang tua murid atau murid bisa mengecek ke laman pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui tentang bantuan PIP.

Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Baca Juga: Hore, Ini Ketentuan Pelajar dan Mahasiswa Bisa Dapat SIM Gratis Dari Presiden Jokowi

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Nilai Bantuan Program Indonesia Pintar

Adapun besaran nilai bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:

    - Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

    - Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

    - Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Mensos Risma Beberkan Syarat, Cara Daftar Penerima BST Kemensos Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021

Bagaimana Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP?

Bisa diakses setiap masyarakat untuk mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan.

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

    - Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

    - Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

    - Klik Cek Data

Baca Juga: Ini 7 Golongan Yang Jadi Prioritas Dapat SIM Gratis Dari Presiden Jokowi

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, lantas bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut?

Mengutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Drone Bawah Air Masuk Wilayah Indonesia, Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

Dana bantuan sosial pemerintah dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler