Drone Bawah Air Masuk Wilayah Indonesia, Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

- 3 Januari 2021, 14:00 WIB
Potret Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
Potret Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. /Instagram.com/@hikmahantojuwana/

KENDALKU – Beberapa waktu lalu drone bawah air ditemukan dan masuk wilayah perairan Indoensia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta melakukan protes diplomatik keras terhadap pemilik drone yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin tersebut.

Kemlu juga diminta tidak hanya puas dengan klarifikasi pemilik drone yang memata-matai wilayah Indonesia, seperti pada Jerman beberapa waktu lalu.

Diketahui, drone bawah air ditemukan oleh nelayan di perairan Pulau Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan kini diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut di Makassar.

Baca Juga: Kisah Horor Penggali Makam Covid-19 Tiba-tiba Tidur Bersampingan Mahluk Astral Usai Makamkan Jenazah

Benda asing itu juga diduga merupakan drone pengintai atau mata-mata yang berbentuk tabung dan memiliki banyak sensor serta pemancar jarak jauh.

"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, Minggu, 3 Januari 2020.

Artikel ini sudah terbit di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

Menurutnya, protes keras dan tindakan tegas ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat, bahkan adanya ketergantungan Indonesia secara ekonomi.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah