Ini 7 Golongan Yang Jadi Prioritas Dapat SIM Gratis Dari Presiden Jokowi

- 3 Januari 2021, 14:59 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Facebook @Ridho/

KENDALKU – Pahami jika ada tujuh golongan atau hal yang akan menjadi prioritas mendapat SIM gratis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SIM gratis sudah tercantum dalam peraturan yang dibuatnya Presiden Jokowi yang akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

SIM gratis itu tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Baca Juga: Drone Bawah Air Masuk Wilayah Indonesia, Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Pertimbangan tertentu, yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah