KENDALKU – Ada SIM Gratis bagi pelajar dan mahasiwa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SIM gratis itu tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Salah satu bisa kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bisa mendapat SIM Gratis.
Baca Juga: Mensos Risma Beberkan Syarat, Cara Daftar Penerima BST Kemensos Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021
SIM gratis sudah tercantum dalam peraturan yang dibuatnya Presiden Jokowi yang akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.
Pertimbangan tertentu, yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain: