Miiris, Tersangka Pembuat Parodi Indonesia Raya Pelajar Kelas 3 SMP di Cianjur

1 Januari 2021, 17:41 WIB
Argo Yuwono: Pelaku masih di bawah umur /Dok. PMJ News.

KENDALKU – Tim Siber Bareskrim Polri tangkap tersangka pembuat parodi lagu lirik video Indonesia Raya adalah pria pelajar SMP di Cianjur Jawa Barat.

Tersangka MDF (16) adalah masih status pelajar kelas tiga SMP di Cianjur Jawa Barat, ditangkap Kamis 31 Desember, malam, di kediamannya.

MDF bersama orang tuanya langsung dbawa ke Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan terkait parodi lagu Indonesia Raya.

Penangkapan MDF berdasar pengembangan dari pelaku lainnya yang ditangkap oleh PDRM Malaysia seorang WNI yang juga teman dari MDF di dunia maya.

Baca Juga: Kabar Baik 6 Bantuan Pemerintah Ini Mulai Cair Januari 2021, Cek Sekarang

“Siber Bareskrim menangkap MDF di rumahnya Cianjur semalam. MDF umur 16 tahun, dua-duanya di bawah umur,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan pers pada wartawan di Mabes Polri, Jumat 1 Januari 2021.

Argo menyebut, dalam penyeldikannya MDF saat di dunia maya menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun, namun nama asli adalah MDF sesuai dengan akta kelahirannya.

“Kalua orang melihat marga itu nama di Sumatera Utara, ternyata dia adalah orang Cianjur, dan dia kelas 3 smp Cianjur,” jelasnya.

Tersangka MDF dengan tersangka yang ditangkap di Sabah Malaysia oleh PDRM adalah teman, kata Argo, keduanya sering berkomunikasi lewat dunia maya.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Jadi Kunci Polisi Ungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Dalam pemeriksaan, awal mula beredar video parodi yakni saat MDF membuat dan mengupload parodi video Indonesia Raya menggunakan nama tersangka di Sabah yang menggunakan tag lokasi dan nomor dari Malaysia.

“Hingga kemudian yang dituduh akhirnya tersangka Sabah, Karena itu dia marah-marah dan salahnya tersangka NJ membuat kanal youtube lagi dengan konten chanel My Asean,” jelas Argo.

Dalam unggahan chanel My Asean, tersangka NJ kemudian mengedit daripada isi yang disebar MDF, dengan menambah ada gambar babi.

“Jadi tersangka yang di Sabah dan MDF yang di Cianjur sama-sama membuat karena marah,” kata Argo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Masih Pelajar SMP

Terkait motif sebab kenapa marah-marah kedua tersangka, Argo menjelaskan masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 taun 2008 tentang ITE.

Juga disangkakan pasal 64a jo pasal 70 uu no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Untuk MDF di Cainajur sudah gelar perkara sebagai tersangka dan perlakuan dengan UU Anak dan akan berbeda dengan UU orang dewasa,” kata Argo.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler