Polisi Gagalkan Sabu 50 Kg dari Aceh Siap Edar ke Jakarta dan Jawa

31 Desember 2020, 20:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono imbau warga waspada dan menjaga keamanan lingkungan dari aksi provokasi dan teror. /Dok/Humas polda Jateng

KENDALKU – Sabu seberat 50 kg dari Aceh yang siap edar ke Jakarta dan Jawa digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.

Peredaran sabu seberat 50 kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.

Pengungkapan sabu 50 kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.

Saat itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir.

Baca Juga: Fakta Baru Pelaku Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya, Seorang Buruh WNI Diperiksa Polisi Malaysia

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam keteranganya tertulisnya, Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

Baca Juga: Ini Link ID Zoom Ganjar Bagi-bagi Hadiah Sepeda Perayaan Malam Tahun Baru Virtual

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

"Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," kata Argo.

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Dimakamkan di TMP Giri Tunggal Semarang, Ini Profil Lengkapnya

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler