Dibuat di Medan, Diperiksa di Jakarta, Gisel dan MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur

29 Desember 2020, 16:26 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia atau yang lebih akrab disapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. / /Instagram.com/@gisel_la

KENDALKU – Pada pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jika Gisella Anastasia alias Gisel atau GA dan MYD membuat video syur di Kota Medan.

Pembuatan vdeo syur itu pada tahun 2017 di Medan, merupakan kota alamat dari pemeran pria MYD.

Dalam video syur itu juga dibuat pada sebuah hotel di kota tersebut.

Tahun 2017 juga sebenarnya masa di mana Gisel dan Gading Marten adalah masih pasangan suami istri.

Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka, Siapa Pria Inisial MYD Pemeran dalam Video Syur Gisel?

Gisel dan Gading baru bercerai pernikahan pada tahun 2019.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur mirip dirinya.

Penetapan tersangka Gisel berdasarkan penyidikan polisi yang dikuatkan dengan beberapa para pakar ahli forensik dan ahli ITE.

Selain itu, dikuatkan pula dalam pemeriksaan sebelunmnya, Gisel mengakui jika pemeran perempuan dalm video syur berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Baca Juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Bisa Dikenai Pasal ini Berikut Hukumannya

Selain Gisel yang mengakui, pemeran pria berinisila MYD juga telah mengakui sebagai sosok pemeran pria dalam video syur tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian sudah mengamankan dua pelaku penyebaran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia (alias Gisel) di media sosial, berinisial PP dan MM.

Dengan barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah delapan akun media social, berdasar para pelapor yang melaporkan kepada Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya MYD Pria Pemeran dalam Video Syur Gisel?

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Dengan pengakuannya itu, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut," katanya.

Sebelumnya, beredar video syur di media social yang membuat heboh. Video berdurasi 19 detik itu, disebar oleh pelaku penyebar yakni berinisial PP dan MM.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Terancam Penjara 12 Tahun

Keduanya mengakui sebagai pihak penyebar, dengan alas an untuk mendapatkan follower banyak dan mengikuti sebuah kuis berhadiah. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler