Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Terancam Penjara 12 Tahun

- 29 Desember 2020, 15:58 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia //Instagram/@gisel_la//

KENDALKU – Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial.

Atas perbuatannya soal video syur 19 detik itu, Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan wartawan terkait kasus video syur yang menjerat Gisel sebagai tersangka, Selasa 29 Desember 2020.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tok! Gisel dan MYD Resmi Jadi Tersangka Kasus Videp Syur Mirip Dirinya

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Sosial Kemensos Disalurkan Mulai 4 Januari 2021, Ini Detailnya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah