Simpang Siur BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021, Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Mengejutkan

29 Desember 2020, 15:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Setkab.go.id

KENDALKU – Masih simpang siur kabar beredarnya akan ada subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2021 santer terdengar.

Jika benar ada Termin III sebagai kelanjutan dari Termin II, maka pencairan di bisa jadi awal triwulan 2021.

Lalu sebenarnya apakah benar atau tidak soal subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 ini?

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan detail apakah akan dilanjutka atau tidak subsidi upah BLT BPJS Ketengakerjaan Termin III tahun 2021.

Baca Juga: Gisel Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Di ketahui jika nilai bantuan subsidi gaji upah BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp600 ribu yang dibayarkan empat bulan dalam sekali Rp 2,4 juta kepada penerima.

Masih ada kuota penerima subsisdi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari sisa perserta Termin I dan II tahun 2020, yang banyak dikembalikan karena syarat tidak memenuhi.

Di informasikan kemnaker.go.id, jika Termin I sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin II, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

Baca Juga: Gisel Akui Jadi Pemeran Wanita Video Syur 19 Detik yang Viral di Medsos

Saampai saat ini Termin II tahap 1 sampai 5 sedang masih proses pencairan dengan transfer ke rekening penerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Cerita Jalur Daendels Sambung Silaturahmi, 2 Pria Gowes 1.000 KM Anyer-Panarukan Temui Ganjar

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," katanya.

 Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id atau beberapa laman, berikut ini caranya:

Baca Juga: Fadli Zon Sampaikan Berita Duka: Semoga Khusnul Khotimah dan Dapat Tempat Terbaik di Sisi Allah

- https://bsu.kemnaker.go.id

- https://kemnaker.go.id

- Login melalui BPJSTK Mobile

- Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Kageyama atau Miya Atsumu, Siapa Setter Paling Hebat di Serial Anime Haikyuu?

Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Terbongkar Sudah, Teddy Tidak Pernah Urus dan Beri Nafkah Bintang Sejak Lina Meninggal

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler