Garang Saat Ancam Penggal Kepala Polisi Jika Habib Rizieq Ditangkap, Kini Lesu Diciduk

14 Desember 2020, 17:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara

KENDALKU - Pemuda pengancam penggal kepala polisi jika Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap akhirnya diciduk polisi. Pemuda bernama Muhammad Umar alias DB tersebut kini tertekuk lesu usai diamankan polisi.

Muhammad Umar diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena mengunggah ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosialnya.

Ia mengunggah video dan mengancam akan memenggal kepala polisi jika Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sampai ditangkap.

Video yang dibuat oleh tersangka DB ini menarasikan “Assalamualaikum warahmatulah hiwabarakatu saya muhammad umar, jikalau Habib Rizieq kena tangkap! Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepalanya polisi, Inget itu! Hei anxxxg anxxxg, polisi banxxxt lu fxxx you".

Baca Juga: BNN Kendal Bentuk Kader Anti Narkoba di Sekolah-Sekolah

Diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Ketua FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro.

Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Saat itu tim dari Siber Ditreskrimsus Polda Metro tengah melakukan patroli di media sosial dan mendapati video ujaran kebencian itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News, Senin 14 Desember 2020.

Dari video yang diunggah DB, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan orang tersebut di kawasan Angke, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM

"Dari pengakuannya itu dia ngefans dengan beliau (Habib Rizieq) sehingga membuat dan memposting video tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler