Polisi Tegas Tidak Ada Surat Pemanggilan Habib Rizieq Shihab, Langsung Tangkap Titik!

11 Desember 2020, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi soal pemeriksaan Habib Rizieq. /Kolase PMJ News

KENDALKU – Mangkir dua kali dalam pemanggilan, Polda Metro Jaya menegaskan status Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS/MRS) ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya juga menegaskan akan menangkap Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS/MRS).

Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan sudah tidak ada lagi surat pemanggilan.

Karenanya, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan surat pemangilan pemeriksaan yang diminta oleh pengacara Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS/MRS).

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Penegasan tersebut sudah berulangkali dikatakan oleh Yusri Yunus, saat pemanggilan sebagai saksi tidak pernah diindahkan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Tidak ada pemanggila lagi, maka Polisi tegas akan menangkap langsung.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” tegasnya.

Baca Juga: Ramai-Ramai Berkas Penyidikan Sudah P21 Petinggi KAMI Kasus Demo Tolak Omnibus Law

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.

Kasus itu bermula saat Rizieq Shihab menikahkan putrinya di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat 14 Desember 2020.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan dan diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler