Alasan Ganjar Ada 18.629 Warga Jateng Belum Terima KTP Elektronik Jelang H-5 Pilkada

4 Desember 2020, 14:36 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo /Humas / Provinsi Jawa Tengah

KENDALKU – Di ketahui jika ada sebanyak 18.629 calon pemilih di Jawa Tengah hingga H-5 Pilkada Serentak 2020 belum mendapatkan KTP Elektronik.

Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan pada Kabupaten Kota untuk memprioritaskanwarga belum mendapatkan KTP Elektronik tersebut.

"Yang krusial hari ini adalah calon pemilih atau warga ada yang belum mendapatkan ktp elektronik, dan inilah tadi langsung kita perintahkan seluruh kabupaten kota agar memprioritaskan mereka-mereka yang belum mendapatkan KTP Elektronik, cetak segera, tunggoni (tunggui)," ucap Ganja, Jumat 4 November 2020.

Laporan tersebut diterima Ganjar dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat.

Baca Juga: Jelang 5 Hari Pilkada 18.629 Warga Jateng Belum Terima e-KTP, Akankah Tito Tegur Ganjar

Menurut ganjar, ada total sebanyak 18.629 calon pemilih atau warga yang belum mendapat e-KTP dan tersebar di 21 Kota Kabupaten. Dua terbanyak yakni Klaten sebanyak 10.777 dan Kota Semarang sebanyak 2.793.

Kemudian Purbalingga 324, Kebumen 704, Purworejo 44, Wonosobo 172, Boyolali 74, Sukoharjo 48, Wonogiri 739, Sragen 391, Grobogan 158, Blora 56, Rembang 190, Demak 90, Kab Pekalongan 199, Kabupaten Semarang 229, Kendal 263, Pemalang 279, Kota Magelang 390, Kota Surakarta 169, dan Kota Pekalongan 540.

"Maka tadi langsung saya perintahkan semuanya untuk cek langsung dan lapor ke Gubernur tiap hari, perkembangannya di cetak berapa," ujarnya.

Beberapa kendala rupanya ditemukan, diantaranya kendala jaringan atau sinyal dan listrik.

Baca Juga: Target Partisipasi Pilkada 77,5 persen, Mendagri Ancam Sanksi Disdukcapil Daerah Tak Maksimal Rekam

Ganjar lalu meminta pada Kominfo untuk memastikan pada pihak provider serta menghubungi GM PT PLN. Meski begitu, Ganjar juga mengusulkan agar penyelenggara Pemilu tetap menyiagakan genset di TPS.

Keluhan lain adalah munculnya laporan dari buruh yang disebut diperbolehkan mencoblos namun akan dipotong upahnya oleh perusahaan.

Ganjar mengaku sudah mengetahui hal itu dan meminta pada Dinas Ketenagakerjaan untuk membuat surat edaran pada perusahaan agar tidak membatasi hak konstitusi para buruh.

"Tadi keluhan soal buruh, nah buruh ini macem-macem, ada yang nyoblos tapi setelah itu dipotong (upahnya) ndak boleh. Maka saya minta nanti Disnaker segera membuat surat edaran, pada seluruh perusahaan agar buruh bisa memilih karena ini hak konstitusinya. Selebihnya sih insyaallah sudah berjalan dengan baik dan kita memastikan untuk bisa berjalan," tegasnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler