KENDALKU - Pihak kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata merasa ada kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan kliennya.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai prosedur.
Awi Setiyono memepersilakan kepada pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak Soni Eranata. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Baca Juga: Halangi Penyidik Polda Metro Jaya Bertugas, Sanksi dalam Pasal Ini Menanti FPI
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Saat ini Soni Eranata masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya dirinya baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
Dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Baca Juga: Potensi Indonesi Jadi Kiblat Halal Hub Dunia
Baca Juga: Kapolri Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme
Soni Eranata ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam kasusnya, Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***