Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Laporkan Dua Orang, Siapa Saja?

4 Desember 2020, 06:45 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /ANTARA

KENDALKU - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dituduh oleh dua orang berinisial MYA dan BBS berperan dalam memenjarakan Edhy Prabowo.

Selain itu, Ali Ngabalin juga dituduh dalam perjalanan dinasnya bersama rombongan Edhy Prabowo ketika menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, adalah dibiayai penyuap.

Oleh karena itu, Ali Ngabalin mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang tersbut ke Polda Metro Jaya.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Potensi Indonesi Jadi Kiblat Halal Hub Dunia

Kedua orang tersebut menyebut Ali Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo di media daring.

Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme

Menurut Pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ali Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman.

Selain itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga: Ancaman Barcelona Siap Depak Messi Kapan Saja

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler