Mahfud MD Kategorikan Benny Wenda Lakukan Kejahatan Makar Pada Negara

3 Desember 2020, 20:01 WIB
Mahfud MD. /Dok. kominfo.go.id

KENDALKU - Tindakan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) yang mendeklarasikan pemerintahan Papua Barat sementara pada Selasa 1 Desember 2020, dinyatakan makar terhadap NKRI.

Hal itu ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD jika Benny Wenda melakukan tindakan makar.

Di sebabkan selain telah mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat, juga menjadikan dirinya sendiri sebagai presiden sementara.

"Dia sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk makar," kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut Yakin Indonesia Tidak Buka Hubungan Diplomatik

Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.

"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud.

Aparat bisa menjerat Benny Wenda dengan pasal kejahatan kemanan negara dengan penegakan hukum.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," jelas Mahfud.

Baca Juga: Bikin Baper Pamitan Dubes Jepang Ishii, Kangen Makan Seafood Pinggir Jalan

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa 1 Desember 2020, dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Benny Wenda di akun Twitternya, juga mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler