Indonesia Buka Layanan Calling Visa Israel, Fadli Zon Sebut Penyelundupan dan Pengkhianatan UUD45

3 Desember 2020, 09:54 WIB
Fadli Zon ketika menghadiri acara Mata Najwa, Rabu, 7 Desember 2020. /Hasil tangkap layar kanal Youtube Najwa Shihab./Hasil tangkap layar kanal Youtube Najwa Shihab

KENDALKU – Politisi Partai Gerinda Faldi Zon keberatan atas kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membuka layanan calling visa Israel.

Menurut Fadli Zon, kebijakan itu sangat memprihatinkan, lantaran tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia denan Israel.

Adanya kebijakan calling visa, maka pemerinta telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan kebijakan luar negeri Indonesia yang telah disepakati bersama.

Keprihatinan Fadli Zon akan adanya layanan calling visa dia unggah dalam akun Twitternya pada 1 Desember 202, lalu.

Baca Juga: 437 Kontak Erat dengan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sudah Jalani Tes Usap PCR

Awalnya, Fadli Zon mengetahui dari informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang pada tanggal 23 November 2020 mendadak membuka layanan visa elektronik bagi warga Israel.

Menurut Fadli Zon, Israel dan tujuh negara lainnya, seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia, menjadi subyek calling visa.

Informasi mengenai pemberian calling visa bagi warga negara Israel ini tentu saja mengejutkan. Kenapa mengejutkan? Karena segala hal yg terkait Israel seharusnya menjadi persoalan sensitif bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, kita tak memiliki hubungan diplomatik dgn negara tsb, cuit Fadli Zon.

Pemberian calling visa bagi Israel kata Fadli Zon juga sebagai bentuk penyelundupan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.

Baca Juga: Sudah Lewati Serangkaian Uji Klinis, Vaksin Dijamin Tidak Mengandung Zat Berbahaya

Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yg bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia, kembali dia mencuit.

Kemenkumham sendiri memiliki alasan kenapa memberikan layanan calling visa pada Israel, yakni untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Namun Fadli Zon tetap mempertanyakan kebijakan itu, karena calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Meskipun kalau merujuk kepada negara lain praktik pemberian calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yg tdk memiliki hubungan diplomatik, namun mengingat sejarah politik kita, isu mengenai Israel ini seharusnya diperlakukan dengan sensitivitas tinggi, kata dia di Twitter.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Masyarakat Berwisata di Bandung Raya

Fadli Zon menjelaskan jika sebagai bentuk dukungan, sekaligus sejalan dengan semangat Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 yang anti-kolonialisme serta imperialisme, sejak 75 tahun lalu Indonesia tak pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Itu sudah menjadi garis politik luar negeri Indonesia.

Artinya, bagi Indonesia, tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan hanya soal administratif belaka, tetapi merupakan persoalan ideologis, historis, dan politis sekaligus. Ini sangat fundamental, katanya dalam Twitnya.

Fadli Zon juga mengingtakan jika kebijakan semacam ini bisa mencederai persaudaraan dengan bangsa Palestina. Bahwa, sejak sebelum Indonesia merdeka, bangsa Palestina telah mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Sehingga, munculnya kebijakan calling visa bagi Israel harus segera dicabut. Apalagi, dasar hukumnya hanyalah sebuah Keputusan Menteri, Menkumham Yasonna Laoly @Kemenkumham_RI, cuitan tegas penutupnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler