BLT Diperpanjang, Siapkan Syarat dan Dokumen untuk Daftar Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, Banpres UMKM

2 Desember 2020, 06:15 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Apakah Sudah Dapat 1-5, Jika Tidak, Anda Masuk Kriteria Ini /twitter @KemnakerRI/

KENDALKU - Beberapa Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperpanjang hingga 2021 oleh pemerintah guna menanggulangi dampak Covid-19 tahun depan.

Bagi yang belum mendapatkan kesempatan mendaftar di tahun 2010, ada baiknya mulai sekarang menyiapkan syarat dan dokumen kelengkapan agar nantinya bisa lebih mudah dalam mendaftar program BLT yang sesuai dengan pilihan masing-masing.

Hal itu terbukti dengan adanya pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang menyampaikan, pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan Covid-19. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Kasus di Jateng Tinggi, Luhut Minta Ganjar Pranowo Contoh Penanganan Covid-19 di Wisma Atlet

Tak hanya BPUM, menurut Erick, pemerintah juga akan memperpanjang BLT Subsidi Gaji, bantuan sosial tunai, dan Kartu Prakerja.

Artikel ini sudah terbit di Berita DIY dengan judul 4 BLT Diperpanjang di 2021: BSU Subsidi Gaji, UMKM BPUM, Kartu Prakerja, BST! Yuk Cek Cara Daftar

Adapun 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan:

BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu. Adapun informasi mengenai BLT subsidi gaji, klik link berikut ini.

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan. Adapun cara mendaftar program kartu prakerja, klik link berikut ini.

Baca Juga: Diterpa Isu Terpapar Covid-19, Begini Kondisi Sebenarnya Kapolri Idham Aziz

Baca Juga: HUT OPM di Mimika dan Freeport Situasi Terkendali

BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Adapun cara mendaftar BLT UMKM, klik link berikut ini.

BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 (BLT Rp 500.000).***

(Resti Fitriyani/ Berita DIY)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler