Rekomendasi Rehabilitasi Kasus Millen Cyrus Dihentikan

27 November 2020, 21:29 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. Millen Cyrus Akan Jalani Rehabilitasi, Setelah Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KENDALKU - Hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi bagi Millen Cyrus.

Karenanya, Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebgram itu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi akhirnya menyatakan Millen Cyrus bebas tidak lagi beratatus tersangka.

"UU mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika," katanya, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Atlet Tidak Masuk Prioritas Vaksinasi Pemerintah, PT LIB Akan Tanggung Vaksin Ofisial Liga Indonesia

Kata Reza, UU itu merujuk dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

"Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.

Namun begitu pihaknya masih kemungkinan akan membuka kembali jika suatu saat ada bukti baru.

Baca Juga: Kadernya Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi

"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru," katanya.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler