Mahfud MD Buka Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Serentak

24 November 2020, 08:36 WIB
Mahfud MD. /Laman Resmi Kemenko Polhukam

KENDALKU - Menko Polhukam Mahfud MD membuka daftar pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah kampanye Pilkada Serentak 2020 ini.

Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye banyak dilakukan oleh para pasangan calon atau tim sukses.

Menko Polhukam mengingatkan, agar pasangan calon dan juga tim kampanye tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Jika melanggar, sanksi yang diberikan bisa diskualifikasi.

Baca Juga: Update BMKG Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Laut Natuna dan Selat Sunda

"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanyenya," imbaunya, usai rapat kordinasi analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Ancaman sanksi kata Mahfud MD bisa dengan tindakan tegas diskualifikasi kepada paslon.

"Pelanggaran protokol kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya," tegasnya.

Sampai saat ini yang masuk hari ke-59 masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan ada beberapa pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Millen Cyrus Akan Ditahan di Sel Laki-laki

Mahfud MD menjelaskan, dari 73,500 ribu event ada pelanggaran kira-kira 1.510 protokol kesehatan.

Menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kampanye Pilkada Serentak 2020, sebesar 2,2 persen.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen," kata Mahfud 

"Itu pun yang kecil-kecil, misalnya, lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Layani Perpanjangan SIM Seluruh Indonesia Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Mahfud juga menjelaskan, sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan saat ini sudah diproses.

"Yang diproses pindana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan," katanya.

Sementara, dalam proses peradilan juga ada termasuk tindakan tegas yang diproses pidana.

"Jadi, jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," jelas Mahfud MD. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler