Kepala KUA Tanah Abang Abaikan Protokol Kesehatan Dibebastugaskan

23 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi dipecat. /Pexels/Anna Shvets/

KENDALKU - Seorang penghulu bernama Sukana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang.

Keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Wagub DKI Bawa Pergub dan Kepgup tentang Protokol Kesehatan

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.

Penerapan protokol kesehatan sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Kamaruddin Amin mengatakan arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

Baca Juga: Pangdam Jaya Kerahkan Pasukan Jika FPI Langgar Kesepakatan Pembatalan Reuni 212

Baca Juga: Lebih dari 900 Baliho dan Spanduk Liar Bergambar Habib Rizieq Sudah Ditertibkan

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin Amin.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler