Syarat Shalat Jumat 40 orang? Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Imam Safii

- 9 September 2021, 11:20 WIB
Syarat Shalat Jumat 40 orang? Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Imam Safii
Syarat Shalat Jumat 40 orang? Berikut Penjelasan Menurut Mazhab Imam Safii /Azmy Yanuar Muttaqien /Humas Setda Kota Bandung

KENDALKU - Salah satu syarat sah shalat Jumat diikuti oleh 40 orang laki-laki tidaklah salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.

Ada mazhab yang menyebutkan syarat sholat Jumat 40 orang, namun ada pula yang menyebutnya 12 orang, bahkan ada pula yang mengharuskan minimal 4 orang saja.
 
Simak penjelasan menurut Imam Safii terkait syarat sahnya sholat Jumat sebagaimana dilansir Kendalku dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lenglkap karya Drs. Moh Rifa'i.
 
 
Perbedaan syarat sah shalat Jumat ini dikarenakan ada 3 mazhab yang berbeda, sehingga perkara ini dianggap lumrah.
 
Shalat Jumat merupakan shalat berjamaah yang dilaksanakan pada hari Jumat pada waktu zuhur. 
 
Shalat dapat diselenggarakan dengan syarat-syarat tertentu. Jika syarat terpenuhi, maka shalat Jumat dapat diselenggarakan.
 
Menurut Drs. Moh Rifa'i dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap ada 3 syarat sahnya shalat Jumat.
 
 
Pertama, shalat Jumat harus diselenggarakan pada tempat tertentu.
 
Kedua, jumlah jamaah minimal 40 orang laki-laki.
 
Ketiga, dilakukan dalam waktu Zuhur.
 
Keempat, sebelum shalat, didahului dengan dua khutbah.
 
Jumlah orang yang berjamaah 40 orang sebagai syarat sah shalat jumat ini merupakan pendapat Mazhab Imam Safi'i.
 
Pernyataan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i berdasarkan hadis dari Abu Dawud yang dengan arti sebagai berikut: 
 
"Telah berkata Abdurrahman bin Ka'b: "Bapak saya ketika dengar adzan hari Jumat biasa mendoakan bagi As'ad bin Zararah. Mkaa saya bertanya kepadanya: 'Apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah?' Menjawab ayahnya: 'karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jumat di Desa Hazmin Nab it.' Mkaa bertanya kepadanya: 'berapa orang yang hadir waktu?' fa menjawab: "Empat puluh orang laki-laki." (HAR. Abu Dawud).
 
Berbeda dengan Imam Syafi'i, Imam Auza'i menyatakan bahwa, shalat Jumat dapat diselenggarakan hanya dengan  12 orang. 
 
Pendapat Imam Auza'i berdasarkan hadis Thabrani yang dengan arti:
 
" orang yang pertama kali ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mush'ab bin Umair; dan dialah orang yang pertama mendirikan Jumat disitu pada hari Jumat, sebelum Nabi Muhammad saw. datang (dan waktu itu) yang mereka 12 orang." (HR. Thabrani).
 
Abu Hanifah menyatakan, 4 orang termasuk Imam untuk menyelenggarakan shalat Jumat. Hari ini ini berdasarkan hadits dari Thabrani dengan arti:
 
"Jumat itu wajib bagi setiap desa yang ada padanya seorang Imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang." (HR. Thabrani).
 
Berdasarkan penjelasan di atas secara jelas bahwa shalat Jumat syarat 40 orang itu menurut mazhab Imam Syafi'i. 
 
Menurut Imam auza'i jumlah orang hanya cukup 12 orang saja, bahkan menurut Abu Hanifah jumlah orang salat Jumat hanya 4 orang termasuk Imam.
 
Demikian artikel mengenai syarat sahnya sholat Jumat menurut Imam Safii.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: buku tuntunan sholat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x