“Konten internet yang diawasi seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya. Bila ditemukan dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti Divisi Penanganan Pelanggaran,” imbuh Ghozali. ***