Kampanye Medsos Lebih Diminati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal

- 30 Oktober 2020, 06:10 WIB
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin
Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin /dok. Bawaslu Kendal


KENDALKU - Di masa pandemi dan kecepatan informasi, kampanye melalui media social (medsos) rupanya lebih massif dilakukan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mencatat, dalam periode 26 September hingga 25 Oktober 2020, dari ketiga pasangan calon (Paslon) calon Bupati dan wakil Bupati Kendal terhitung sebanyak 665 kampanye di medsos Paslon, rata-ratanya adalah 22 kali sehari.

“Jadi, jumlah kampanye medsos Paslon lebih banyak dibanding kampanye pertemuan terbatas dan daring yang mencapai 516 kali atau 17 kali sehari,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Rabu, (28/10) dalam laman resmi Bawaslu Kendal.

Baca Juga: Rocky Gerung Bakal Mati Kutu Kalau Ketemu Bintang Emon

Pengawasan sejumlah 665 kali konten kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar di KPU.

“Konten internet kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar. Medsos ini ada yang atas nama Paslon, nama timses dan juga medsos yang atas nama pribadi, semua yang terdaftar,” lanjut Arief.

Pengawasan medsos Paslon sesuai perintah Bawaslu RI.

Baca Juga: Kemungkinan Liga 1 Digelar Awal 2021, Dibagi Jadi 2 Wilayah

“Pengawasan medsos dilakukan sesuai SE Bawaslu RI No. 0589 Tahun 2020 tentang Pengawasan Konten Internet. Konten internet di sini tidak sebatas medsos saja tetapi konten internet dalam arti lebih luas,” tambah Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali.

Di antara konten yang diawasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pilkada.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Bawaslu Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x