Suami Istri Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

- 10 Agustus 2021, 11:38 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng: Tersangka Suami Istri
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng: Tersangka Suami Istri /Dok. Humas Polda Jateng/

KENDALKU - Dua orang pengedar narkoba yang memiliki jaringan Internasinal berhasil diringkus dan ditagkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng.

Diketahui, pengedar narkoba itu menyelundupkan sejumlah sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jasa ekspedisi di Kota Semarang.

Mengetahui hal itu, ditersnarkoba Polda Jateng langsung mencari lokasi pengiriman paket tersebut dan menemukan tersangka merupakan sepasang suami istri.

Baca Juga: Penyelundupan 1.002,21 Gram Sabu Dalam Mesin Kipas Angin Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Berikut kisah sepasang suami istri yang tertangkap dan berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran mengedarkan sabu dengan jaringan Internasional.

Bermula tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang.

Diketahui, empat paket tersebut terbungkus kardus dari Malaysia yang akan dikirimkan ke Bangkalan, Madura Jawa Timur pada 4 Agustus 2021

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina atau Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,”tuturnya

Baca Juga: H-3 Lebaran 2021, Dirlantas Polda Jateng Sebut Arus Lalu Lintas Terpantau Renggang: Masyarakat Mulai Sadar

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x