Suami Istri Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

- 10 Agustus 2021, 11:38 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng: Tersangka Suami Istri
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng: Tersangka Suami Istri /Dok. Humas Polda Jateng/

Dalam empat paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Bangkalan, Jawa Timur.

"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkapnya.

Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, sampai ia menandatangani bukti tanda terima paket.

"Kemudian, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,"terangnya.

Sesampainya di lokasi, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 Gram itu dibungkus dalam Botol susu bekas.

Ternyata, sabu tersebut dikirim oleh Mathori, yaitu seorang suami dari TS yang dikirim dari Malaysia.

Barang bukti lengkap dengan tersangka pengedar sabu jaringan Internasional
Barang bukti lengkap dengan tersangka pengedar sabu jaringan Internasional Dok. Humas Polda Jateng

Penangkapan tersebut diakukan pada Kamis 5 Agustus 2021 sekira pukul 14.20 wib, kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur yang merupakan sepasang suami istri.

Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika,

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah