Penyelundupan 1.002,21 Gram Sabu Dalam Mesin Kipas Angin Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

- 19 Juli 2021, 15:13 WIB
Penyelundupan 1.002,21 Gram Sabu Dalam Mesin Kipas Angin Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Penyelundupan 1.002,21 Gram Sabu Dalam Mesin Kipas Angin Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng /

KENDALKU - Sejumlah 1.002,21 gram sabu yang diselundupkan dalam mesin kipas angin berhasil diungkap.

Pengungkapan penyelundupan sabu dalam mesin kipas angin berhasil dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.

Pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng terjadi pada Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Nia Ramadani Terjerat Kasus Narkoba, Istri Bupati Kendal Chacha Frederica Kenang Kebaikannya

Narkotika yang dibawa oleh seorang penjual ikan berinisial W (32) berjenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Akibatnya penjual ikan berinisial W terancam kurungan 20 tahun penjara, sesuai dengan informasi yang diperoleh Kendalku.

Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap karena Narkoba, Ini Kondisinya Terkini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x