Hasil Pilkada Kendal 2020 Versi Hitung Cepat KPU, Dico Ganinduto Raih Hampir Separuh Total Suara

- 14 Desember 2020, 12:10 WIB
Hasil Pilkada Kendal 2020 versi hitung cepat KPU
Hasil Pilkada Kendal 2020 versi hitung cepat KPU /KPU/

KENDALKU – Hasil Pilkada Kendal 2020 versi hitung cepat KPU menunjukkan bahwa Calon Bupati Kendal 2020 Dico Ganinduto hampir meraih separuh dari total auara yang masuk.

Suara yang sudah masuk dalam hitung cepat hasil Pilkada Kendal 2020 saat ini adalah sudah mencapai 100 % dengan menunjukkan Dico Ganinduto hampir meraih total separuh suara.

Adapun hasil Pilkada Kendal 2020 versi hitung cepat adalah sebagai berikut:

Paslon nomor urut 1, Dico Ganinduto – Windu Suko Basuki meraih 49,2 % atau total suara 279.575.

Baca Juga: Hotman Paris Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ini Jawabannya

Paslon nomor urut 2, Ali Nurudin – Yekti Handayani meraih 37,7 % atau total suara 214.347.

Paslon nomor urut 3, Tino Indra Wardono – Mustamsikin meraih 13,1 % atau total suara 17.330.

Hasil Pilkada Kendal 2020 versi hitung cepat ini sudah mencatatkan dari total 2.242 TPS yang ada di Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI, Ada 58 Adegan

Jumlah suara yang masuk adalah 100 %.

Hasil hitung cepat sementara ini merupakan versi 12-12-2020 19:56:45.

Hasil hitung cepat sementara ini berdasarkan (https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/3324)

Baca Juga: Kasus Megamendung Jalan Terus, Polda Jabar Periksa Habib Rizieq di Rutan

Disclaimer KPU:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah