Yang dipermasalahkan KPI Jatim adalah teknis pencatatan terkait dengan pernikahan Siri di KUA Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kita permasalahan teknis pencatatan di KUA itu saja untuk edukasi kita, yang kita harapkan yang disampaikan oleh klien kami itu mengedukasi publik," ujar Edi Prastio dikutip dari Kanal YouTube Star Story.
KPI Jatim juga meminta pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mengakui kesalahannya.
Mereka juga diminta meminta maaf kepada publik karena telah melakukan ijab kabul sebanyak dua kali dan membohongi publik.
Demikian artikel mengenai Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.***