KENDALKU - Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar) terancam 10 tahun penjara usai menyelenggarakan akad nikah pada Agustus lalu atas laporan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur (Jatim).
Lesti Kejora dan Rizky Billar diduga melakukan pembohongan publik pada acara akad nikah yang cara yang dilangsungkan secara mewah dan disiarkan melalui televisi.
Ancaman 10 tahun penjara bisa menjerat Lesti Kejora dan Rizky Billar Apabila kasus yang menimpanya bulan Oktober 2001 ini tak tak bisa terselesaikan.
Pasangan artis muda Lesti Kejora dan Rizky Billar Tengah diuji di usia pernikahannya yang masih seumur jagung.
Di tengah kebahagiaan usia 5 bulan kandungan Lesti Kejora, keluarga Leslar malah mendapatkan ujian yang berat.
Dikabarkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkena kasus pembohongan publik pada acara pernikahan yang dilangsungkan pada 19 Agustus 2021 lalu.
KPI Jatim telah melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Oktober 2021 itu di Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPID Jawa Timur Akan Cabut Gugatan Kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar, Asalkan Penuhi Syarat Ini