Menkes Terawan Minta Puskesmas Ikut Awasi Sekolah Tatap Muka Terapkan Protokol Kesehatan

- 22 November 2020, 13:15 WIB
Menkes/Terawan Agus Putranto/Kabar Joglosemar/ Windy Anggraina
Menkes/Terawan Agus Putranto/Kabar Joglosemar/ Windy Anggraina /

KENDALKU - Melalui Surat Keputusan Bersam (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membuka sekolah tatap muka mulai awal 2021.

Dalam penerapan sekolah tatap muka ini, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menegaskan jajaran kesehatan akan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.

“Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi Covid-19 ini,” terang Terawan.

Terawan mengatakan, pembelajaran jarak jauh telah dilakukan hampir 1 tahun ini memiliki banyak catatan.

Baca Juga: Setuja Pemilih Belum Rekam E-KTP Jelang Pilkada 2020

Dia memaparkan, banyak evaluasi dan kendala, seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya resiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang berpengaruh pada perkembangan anak.

Berdasarkan evaluasi tersebut, sekolah tatap muka pada semester genap 2021 yang akan datang tidak lagi berdasarkan pada zonasi penyebaran Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Wapada Cuaca Ektrem Sepekan ke Depan di Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x