Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Serap Aspirasi Masyarakat

- 22 November 2020, 09:45 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia akan membentuk tim independen sebagai wadah aspirasi publik terhadap Undang-undang Cipta Kerja. //Twitter @airlangga_hrt///

KENDALKU - Saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tindak lanjut tersebut terwujud dengan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

Tim terdiri dari para Ahli dan Tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Daftar Empat Bioskop Semarang Sudah Dibuka Salah Satunya XXI Paragon Mall

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.

Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini telah dimuat dalam Portal tersebut sebanyak 30 Peraturan Pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.

Selain itu, Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha.

Baca Juga: Update Resmi Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: kemenko perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x