KENDALKU - Provinsi Jawa Tengah merilis pengumuman resmi daftar upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2021.
Upah minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Kenaikan upah minimum ini tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tok! Selamat Untuk Buruh Jateng, UMP 2021 Jateng Naik 3,27 Persen
"Artinya, lanjut pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021,” kata Ganjar Pranowo, Sabtu 21 November 2020.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :