Masa Kampanye Pilkada 2020, Kominfo Temukan Konten 217 Hoaks dan Melanggar

- 18 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi Hoax.
Ilustrasi Hoax. //Pixabay/Gerd Altmann

KENDALKU - Selama masa Pilkada berlangsung, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan KPU melakukan penanganan isu hoaks terkait dengan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara.

Jubir Kementerian Kominfo, Dedi Permadi dari periode 1 September hingga 18 November 2020, pihaknya telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020.

Dari 38 temuan isu tersebut, Jubir Dedi Permadi menyebutkan tersebar sebanyak 217 hoaks dan konten yang melanggar di berbagai platform digital.

Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Upload Foto Kampanye Pilkada Jateng Tak Terkontrol, dr Tirta Sentil Ganjar: Iso Bubar Total Ambyar !

“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” tandasnya

Dedi Permadi mengajak masyarakat yang merasa menemukan konten dengan muatan negatif di internet terkait dengan Pilkada, dapat menyampaikan aduan kepada Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email [email protected] serta akun WA bernomor 0811-922-4545.

Menurunya, laporan aduan di Bawaslu bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu yaitu bawaslu.go.id, aplikasi GOWASLU, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414.

Baca Juga: Kerumunan Massa di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Panitia Hanya Mengundang 30 Orang

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah