Baca Juga: Dominasi Ruang Iklan Dunia Maya, Turki Denda Google 26 Juta Dolar
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.
Dia menyebutkan, kendati saat ini Rp50 juta merupakan denda tertinggi, jika nantinya kegiatan tersebut masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 juta. ***