Satgas Covid-19: Kegiatan Maulid Nabi yang Digelar Habib Rizieq di Petamburan Ilegal

- 16 November 2020, 05:45 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes /Antara/

Baca Juga: Dominasi Ruang Iklan Dunia Maya, Turki Denda Google 26 Juta Dolar

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

Dia menyebutkan, kendati saat ini Rp50 juta merupakan denda tertinggi, jika nantinya kegiatan tersebut masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 juta. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah