Kominfo dan DPR Kompak Lakukan Percepatan Penerapan 5G

- 11 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation).
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation). /ANTARA/

 

KENDALKU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan percepatan penerapan 5G. Hal tersebut mendapat dukungan dari DRR RI.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G.

Pengaturan itu diperlukan karena ketersediaan frekuensi radio untuk 5G masih sangat terbatas.

Baca Juga: Tak Mau Disalip Pfizer AS, Sputnik V Rusia Mulai Dekati Indonesia Kerjasama Vaksin

"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum,” ujar Johnny, Selasa 10 November 2020.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam pemanfaatan teknologi termutakhir.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengatakan pihaknya medukung penuh Kominfo untuk melakukan percepatan penerapan 5G.

“DPR juga mendukung kerja sama pemanfaatan frekuensi 5G untuk menyukseskan program pemerintah menyongsong industri 4.0,” ujarnya.

Baca Juga: Baru Sehari di Indonesia, Habib Rizieq Akan Diseret ke Polisi

Menurut John Kenedy Azis yang juga sebagai anggota Panja UU Cipta Kerja ini, operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G. Ia menegaskan upaya itu sejalan dengan UU Cipta Kerja.

“Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” ungkapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah