2. Ketersediaan Tempat Evakuasi Sementara yang meliputi kelayakan huni dan pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak.
Baca Juga: Rombongan Motor Penjemput Habib Rizieq Ikut Masuk Tol Bandara
3. Upaya koordinasi Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya ditingkat Pemerintah Desa mengenai jumlah warga terdampak dan informasi ketersediaan tempat evakuasi.
5.. Alokasi anggaran. ***