"Kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein.
Baca Juga: Tantangan Makin Berat, PPP Jateng Usul Posisi Waketum DPP Diganti Jadi Ketua Harian
Namun kasusnya diberhentikan oleh Kepolisian dengan SP3.
Selain itu, November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Habib Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ***