SP3 Kasus Hukum Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali, Asalkan Ada syarat Ini..

- 10 November 2020, 12:00 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia /Zona Priangan
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia /Zona Priangan /

"Kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein.

Baca Juga: Tantangan Makin Berat, PPP Jateng Usul Posisi Waketum DPP Diganti Jadi Ketua Harian

Namun kasusnya diberhentikan oleh Kepolisian dengan SP3.

Selain itu, November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Habib Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. *** ‎

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah