SP3 Kasus Hukum Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali, Asalkan Ada syarat Ini..

- 10 November 2020, 12:00 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia /Zona Priangan
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia /Zona Priangan /

KENDALKU - Habib Rizieq telah tiba di Indonesia dan kembali menuju ke rumahnya di Petamburan Jakarta.

Ramai mempertanyakan apakah kasus hukum yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam itu akan dibuka kembali.

Meski pihak kepolisian sudah mengeluarkan SP3 dihentikannya proses penyidikan.

Baca Juga: Naiki Mobil, Orasi Pertama Habib Rizieq di Tanah Air Setelah Tiba di Bandara

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan kasus hukum Habib Rizieq meski di SP3 bisa kembali dibuka.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru," kata dia, melansir Antara, Selasa 10 November 2020.

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

Baca Juga: Pastikan Nomor Kamu Terdaftar, Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Bakal Dapat Bantuan Paket Internet

Bila saja Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x