Program Selain Subsidi Gaji yang Bisa Dimanfaatkan di Masa Pandemi, Begini Cara Daftarnya

- 9 November 2020, 20:11 WIB
Program Subsidi Gaji BPJS
Program Subsidi Gaji BPJS /BPJSketenagakerjaan.go.id

KENDALKU - BLT Subsidi gaji atau upah BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair mulai hari ini. Besaran nominal yang masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam tahap ini adalah Rp1,2 juta.

Namun bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada salahnya mendaftar di program bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan sembako, bantuan tunai langsun dan lainnya.

Adapun Program lain yang bisa dimanfaatkan adalah BLT UMKM. Program ini dibuat dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil.

Baca Juga: Gli Legenda si Kucing Penunggu Hagia Sophia 16 Tahun Meninggal

Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU).

Artikel ini sudah terbit di Zona Jakarta dengan judul Tak Terdaftar BLT Subsidi Gaji? Lakukan Cara ini AgarTetap Bisa Dapat Bantuan Uang Selama Pandemi!

Baca Juga: Hasil Survei: Masyarakat Indonesia Ingin Prabowo Maju Pilpres 2024

Jika belum terdaftar langkah pertama yang harus ditempuh adalah menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Juga calon penerima bantuan bisa diusulkan melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah