5 Rekening Jenis Ini yang Gagal di Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta

- 9 November 2020, 16:33 WIB
Berikut Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Cek Namamu Disini
Berikut Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Cek Namamu Disini //Pikiran Rakyat

KENDALKU - Lima rekening jenis ini yang Gagal di transfer BSU BLT Ketenagakerjaan gelombang 2 Rp 1,2 juta.

Bantuan subsisdi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan ditransfer lansgung ke rekening masing-masing penerima akhir pekan ini.

Besaran subsidi gaji atau upah yang ditransfer adalah Rp 1,2 juta dengan rincian subsisdi bulan November sebesar Rp 600 ribu dan Desember juga Rp 600 ribu.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Beberkan Mispersepsi tentang Khilafah

Transfer akan dilakukan di bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan bank swasta lainnya yang resmi tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada akhir pekan ini bulan November 2020.

Melansir, RRI, Senin 9 November 2020, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika soal BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini.

Baca Juga: Sebagai Ibu Negara Amerika Serikat, Jill Biden Tetap Jadi Guru Bahasa Inggris

"Namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar," kata Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020 lalu.

Berikut 5 rekening yang dipastikan tidak akan daoat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diantaranya:

1. Rekening tidak sesuai NIK 

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Belum Surut, Nama Anya Geraldine Ikut Terseret Trending Twitter

2. Rekening yang sudah tidak aktif 

Baca Juga: Alhamdulilah, Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini

3. Rekening pasif 

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Web dan Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

4. Rekening yang tidak tercatat 

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Berikut kriteria yang akan menerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Isu Penanganan Dampak Covid-19 Jadi Materi Utama Debat Publik Pilkada 2020

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Update Terbaru, Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah