MAAF ! Bagi Pekerja Yang Belum Ditransfer Subsidi Gaji BLT BPJS Tahap 2, Ini Alasannya

- 7 November 2020, 12:23 WIB
Cek Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2, Pastikan 3 Hal Ini Agar Pencairan Lancar
Cek Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2, Pastikan 3 Hal Ini Agar Pencairan Lancar /

KENDALKU - Kementerian Ketenagakerjaan mualai mencairkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 saat ini.

Beberapa rekening tabungan pekerja sudah ada yang ditransfer, namun ada juga pekerja yang belum mendapatkan bahkan gagal.

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Waduh ! Kemnaker Batalkan Transfer Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada Lima Rekening Bermaslah Ini

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker mencatat, dari 12,4 juta pekerja yang akan ditransfer, ada 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Baca Juga: Hanya Orang Dengan Kriteria Ini yang Ditransfer Langsung Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Hari ini

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid, melansir Berita DIY.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah