Istana akan Libatakan Mahasiswa Susun PP Turunan UU Ciptaker

- 6 November 2020, 16:43 WIB
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf.
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf. /Antara Foto/Wahyu Putro A./

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai 'omnibus law' ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.

Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.

Baca Juga: Tahan Banting di Masa Pandemi, Mendag: Ekspor Rotan Indonesia Naik 4,35 Persen

Diantaranya klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10, ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.

"Karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri malahan di sini diatur di pusat. Di mana nilai-nilai demokrasi?," Kata dia.

Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Masuk Dalam Pekerja Penerima Subsidi Gaji BPJAMSOSTEK

"Maka kami akan mengawal uji materi UU ini," ungkap Fachrur Rozie. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x