“Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.
Namun kali ini, kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara. ***
“Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.
Namun kali ini, kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara. ***
Editor: Ade Lukmono