SAH ! UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi

- 3 November 2020, 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker 3 hari lebih cepat .
Presiden Joko Widodo Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker 3 hari lebih cepat . /Setkab.go.id/

Lahirnya UU Cipta Kerja rupanya lebih cepat dari batas waktu yang harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Kecam Keras Pernyataan Macron, Terorisme Tidak Ada Hubungan dengan Agama

Sehingga, UU Cipta Kerja lebih cepat tiga hari ditandatangani oleh Jokowi, yakni pada Senin, 2 November 2020. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah