Lahirnya UU Cipta Kerja rupanya lebih cepat dari batas waktu yang harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Jokowi Kecam Keras Pernyataan Macron, Terorisme Tidak Ada Hubungan dengan Agama
Sehingga, UU Cipta Kerja lebih cepat tiga hari ditandatangani oleh Jokowi, yakni pada Senin, 2 November 2020. ***