Cara Mengecek Apakah Sudah Terdaftar sebagai DPT Pilkada 2020

- 2 November 2020, 20:36 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Setkab/

KENDALKU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bakal dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang secara serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten di Indonesia.

Namun sebelum melakukan pencoblosan, ada cara untuk mengecek apakah kita sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut cara mengecek daftar DPT pada Pilkada 2020:

Baca Juga: SBY: Ucapan Macron Menantang Umat Islam di Seluruh Dunia

1. https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Buka situs itu pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020′ dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih”.

3. Untuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020”.

4. Masukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, nama lengkap, dan tanda lahir.

Baca Juga: 36 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Paslon Nurani Klaim Naikan Tunjangan Aparatur Desa setara ASN

5. Klik opsi ‘pencarian’ yang terletak di bawah kolom tanggal lahir. Berikutnya, akan muncul data seperti nama pemilih, NIK, nomor KK, dan tempat pemungutan suara (TPS). Pastikan seluruh data yang kamu isi sudah benar dan lengkap.

6. Klik opsi ‘cocok’ lalu akan muncul pemberitahuan dan laporan Anda sudah diterima.

Jika hasil yang ditampilkan menunjukkan kamu belum terdaftar dalam DPT maka segera datangi TPS terdekat dan minta petugas untuk menambahkan nama kamu pada daftar pemilih tambahan Pilkada 2020.

Baca Juga: Ini Tanda Lolos dan Tidak dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 11

Selain itu, ada baiknya Anda mengetahui jumlah rekapitulasi per TPS, dengan cara sebagai beriikut

1. Isi data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu klik opsi ‘rekapitulasi data pemilih’.

2. Selanjutnya, data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, dan jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin akan ditampilkan. Selain itu, akan muncul juga data berupa nama lengkap, NIK yang disamarkan.

Baca Juga: 36 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Paslon Dibas Fokus Lapangan Kerja dan Pariwisata

3. Tak hanya melalui online, kamu juga bisa mengecek data daftar Pilkada 2020 dengan cara mendatangi langsung KPU setempat atau di kelurahan dan kecamatan. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah