Pemerintah Bergeming Pertahankan UU Cipta Kerja, Refly Harun : Mungkin Ada Sponsor di Balik Layar

- 25 Oktober 2020, 14:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku setuju jika UU Cipta Kerja ditangguhkan /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku setuju jika UU Cipta Kerja ditangguhkan /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun /

Dalam video yang diunggah pada Minggu (25/10) pagi itu, Refly menanggapi adanya permintaan usulan perubahan yang diajukan oleh pihak Istana.

Ia mengatakan, masih adanya usulan perbaikan setelah UU disahkan menunjukan adanya prosedur yang tidak benar.

Baca Juga: Indonesia Terancam Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19, Jokowi Minta ini sama Kepala Daerah

Terlebih kata dia, subtansinya juga berubah-ubah dari UU tersebut.

"Ini UU cacat prosedur dan secara substansi, menjadikan UU yang harus ditolak, karena yang disahkan, berbeda dengan yang diundangkan," kata dia dikutip Kendalku.com kanal Youtube, Refly Harun, Minggu (25/10).

Dia menjelaskan, perubahan UU setelah disahkan, oleh DPR dan setujui oleh Presiden, tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: AS Sedang Mesra Dengan Indonesia, Upaya Jauhkan Dari Pengaruh China

Refly mengaku, setuju dengan usulan dari Muhammadiyah yang meminta UU tersebut ditunda dulu. Penundaan bisa dilakukan selama 6 bulan atau satu tahun.

Penundaan untuk memberikan ruang pengkajian UU tersebut pasal per pasal.

"Saya setuju ditunda dulu, untuk dikaji kembali, disisir kembali mana (pasal) yang perlu dilakukan perubahan, mana substansi yang tidak diinginkan masyarakat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x