Dalam video yang diunggah pada Minggu (25/10) pagi itu, Refly menanggapi adanya permintaan usulan perubahan yang diajukan oleh pihak Istana.
Ia mengatakan, masih adanya usulan perbaikan setelah UU disahkan menunjukan adanya prosedur yang tidak benar.
Baca Juga: Indonesia Terancam Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19, Jokowi Minta ini sama Kepala Daerah
Terlebih kata dia, subtansinya juga berubah-ubah dari UU tersebut.
"Ini UU cacat prosedur dan secara substansi, menjadikan UU yang harus ditolak, karena yang disahkan, berbeda dengan yang diundangkan," kata dia dikutip Kendalku.com kanal Youtube, Refly Harun, Minggu (25/10).
Dia menjelaskan, perubahan UU setelah disahkan, oleh DPR dan setujui oleh Presiden, tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: AS Sedang Mesra Dengan Indonesia, Upaya Jauhkan Dari Pengaruh China
Refly mengaku, setuju dengan usulan dari Muhammadiyah yang meminta UU tersebut ditunda dulu. Penundaan bisa dilakukan selama 6 bulan atau satu tahun.
Penundaan untuk memberikan ruang pengkajian UU tersebut pasal per pasal.
"Saya setuju ditunda dulu, untuk dikaji kembali, disisir kembali mana (pasal) yang perlu dilakukan perubahan, mana substansi yang tidak diinginkan masyarakat," jelasnya.