• Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
• Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun;
Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS dan PPPK 2023? Cek Jadwal CPNS dan PPPK 2023 dari BKN
• Pendaftar tidak pernah dipidana penjara sebelumnya;
• Pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, atau berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
• Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, ataupun Polri;
• Pendaftar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan, atau posisi yang dilamar;
• Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
• Pelamar bukan termasuk anggota, ataupun pengurus sebuah partai politik;
• Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.