Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022, 7 Hingga 22 November 2022 Bebas BBNKB II

- 7 September 2022, 22:11 WIB
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022, 7 Hingga  22 November 2022 Bebas BBNKB II
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022, 7 Hingga 22 November 2022 Bebas BBNKB II /

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima

Biaya Balik Nama Motor 2022
Dikutip KENDALKU dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Syarat dan Cara Balik Nama Motor 2022 yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

Syarat Balik Nama Motor 2022

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. STNK asli dan fotokopi
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan

Cara Balik Nama Motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x