PENDAFTARAN Subsidi BBM MyPertamina 2022, Siapkan KTP, STNK dan Foto Kendaraan

- 2 September 2022, 12:57 WIB
PENDAFTARAN Subsidi BBM MyPertamina 2022, Siapkan KTP, STNK dan Foto Kendaraan
PENDAFTARAN Subsidi BBM MyPertamina 2022, Siapkan KTP, STNK dan Foto Kendaraan /Instagram/@Mypertamina

KENDALKU - Sebelum mengisi BBM, petugas SPBU akan mengecek apakah kendaraan sudah terdaftar di MyPertamina atau belum agar bisa mendapatkan subsidi BBM 2022.

Hanya kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina boleh melakukan pengisian BBM subsisdi, begini cara daftar subsidi BBM terbaru 2022.

Cara daftar subsidi BBM MyPertamina 2022 nantinya SPBU juga akan memakai Electronic Data Capture (EDC) untuk mengecek nomor kendaraan atau konsumen yang telah terdaftar di sistem melalui barcode di smartphone Anda.

Pendaftaran MyPertamina baik di aplikasi maupun website sudah dibuka mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Baru Profesi Guru Usai Sertifikasi Guru 2022 Dihapus, Pengganti Tunjangan Sertifikasi Guru Apa

Berikut adalah cara serta syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar di website atau aplikasi MyPertamina:

  1. Siapkan KTP, STNK, foto kendaraan, NPWP (untuk kendaraan perusahaan), dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau download aplikasi MyPertamina di App Store atau Google Play.
  3. Setuju dengan mencentang persyaratan yang berlaku
  4. Klik menu ‘Daftar Sekarang’
  5. Ikuti instruksi dalam website atau aplikasi.
  6. Tunggu pencocokan data paling lambat 7 hari kerja untuk dikirimkan ke alamat email yang terdaftar atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

Baca Juga: 28 Daftar Nama Pemain Persiraja Banda Aceh Lengkap di Liga 2 Musim 2022/2023 Siapa Saja di Sini

Apabila sudah terkonfirmasi, download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Itulah cara mendaftar kendaraan kamu di aplikasi atau website MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar.

Program ini hadir untuk mencegah potensi kurangnya kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan selama satu tahun agar terbagi secara adil ke masyarakat.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x