KENDALKU - Beberapa syarat dan cara balik nama motor 2022 ini bisa menjadi referensi Anda di tengah proses penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Terlebih lewat cara ini akan mempermudah Anda dalam kebijakan baru Korlantas ingin menertibkan pajak kendaraan yang telah mati selama dua tahun. Tentunya adanya persyaratan untuk melakukan itu.
Lalu apa saja syarat dan cara balik nama motor 2022? Yuk intip penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Efisiensi Biaya, Pengubahan Nama Jalan di STNK Dilakukan Saat Bayar Pajak Lima Tahunan
Tentunya agar tidak repot, proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.
Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Adapun syarat dan cara balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.